Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutkan diinvestasikan ke Portofolio Efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapat izin dari Bapepam. Portofolio dari reksa dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga, seperti pasar uang, obligasi, saham atau campuran dari instrumen-instrumen tersebut. Reksa dana baru dapat dijual setelah melalui proses pembentukan dengan melakukan "Pernyataan Pendaftaran" kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan, untuk kemudaian dinyatakan efektif oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan.
Reksa dana memiliki dua bentuk hukum yaitu Reksa dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT Reksa Dana) dan Reksa dana berbentuk Kontrak Invastasi Kolektif (KIK). Reksa dana yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki anggaran dasar, direksi, pemegang saham, kekayaan, dan kewajiban sendiri. PT Reksa dana akan menerbitkan saham yang dapat dibeli oleh investor. Dengan memiliki saham PT Reksa dana, investor mempunyai hak kepemilikan atas PT tersebut.
Reksa dana KIK bukan merupakan badan hukum tersendiri. Reksa dana ini beroperasi berdasarkan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dan bank kustodian. Pemodal secara bersama-sama atau kolektif mempercayakan dananya untuk dikelola oleh manajer investasi. Dana tersebut disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian. Kekayaan yang dikelola oleh manajer investasi dalam bentuk portofolio itu adalah milik investor secara bersama-sama dan proporsional. Reksa dana KIK tidak menerbitkan saham, tetapi menerbitkan unit penyertaan.
Berdasarkan sifat operasinya, reksa dana dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu reksa dana tertutup dan reksa dana terbuka. Reksa dana berbentuk PT dapat bersifat tertutup dan terbuka, sedangkan KIK hanya bersifat terbuka.
Berdasarkan konsentrasi portofolio investasinya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
- Reksa dana Pasar Uang, adalah reksa dana yang hanya melakukan investasi sepenuhnya pada efek bersifat pasar uang atau efek-efek hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
- Reksa dana Pendapatan Tetap, adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) delam bentuk efek bersifat hutang.
- Reksa dana Saham, adalah reksa dana yang melakukan investasi hanya dalam efek bersifat ekuitas (saham).
- Reksa dana Campuran, adalah reksa dana yang melakukan investasi dalam efek berbentuk ekuitas dan efek berbentuk hutang dalam perbandingan tertentu yang relatif sama.
- Reksa dana Terproteksi, adalah reksa dana yang memberikan perlindungan terhadap dana investasi awal yang disetorkan apabila diambil pada akhir periode perjanjian.
0 comments:
:14 :15 :16 :17
:18 :19 :20 :21
:22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29
:30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37
:38 :39 :40 :41
:42 :43 :44 :45
:46 :47 :48 :49
:50 :51 :52 :53
:54 :55 :56 :57
:58 :59 :60 :61
:62 :63
Post a Comment
Saya sangat senang bila Anda berkenan memberikan komentar setelah membaca artikel ini